Lewati ke konten
Jatisari Luxury Residence Hubungi Rian

Beranda › Artikel

Perjanjian Pengikatan Jual Beli: Kapan Diperlukan

· 3 menit baca · Tim Jatisari Luxury Residence

Rumah dua lantai Perumahan Jatisari Luxury Residence

Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah perjanjian yang mengikat penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli, dibuat ketika Akta Jual Beli belum bisa dilaksanakan.

Kapan PPJB Dipakai

AJB baru bisa dibuat kalau seluruh syaratnya terpenuhi: sertifikat sudah ada dan atas nama penjual, pajak sudah dibayar, dan pembayaran sudah lunas.

Kalau salah satu belum terpenuhi, PPJB menjembatani. Situasi yang lazim:

  • Pembayaran belum lunas karena masih bertahap.
  • Sertifikat masih dalam proses pemecahan per unit.
  • Bangunan masih dalam proses penyelesaian.
Rumah dua lantai Perumahan Jatisari Luxury Residence
Rumah dua lantai Perumahan Jatisari Luxury Residence

Yang Perlu Ada di Dalamnya

Identitas para pihak dan objek

Selengkap mungkin: kode unit, luas tanah, luas bangunan, dan data sertifikat bila sudah ada.

Harga dan jadwal pembayaran

Termasuk apa yang sudah dibayar dan apa yang masih terutang, dengan tanggal masing-masing termin.

Kapan AJB akan dibuat

Ini inti dari PPJB. Harus ada tenggat, bukan sekadar "setelah selesai".

Konsekuensi bila salah satu pihak ingkar

Apa yang terjadi bila Anda gagal membayar, dan apa yang terjadi bila penjual gagal menyerahkan. Perjanjian yang hanya mengatur konsekuensi bagi pembeli adalah perjanjian yang berat sebelah.

Spesifikasi bangunan dan tenggat serah terima

Bila bangunan belum selesai.

Batas Perlindungannya

Ini yang perlu dipahami dengan jujur: PPJB bukan bukti kepemilikan. Ia adalah perjanjian untuk melakukan jual beli di kemudian hari.

Selama hanya ada PPJB, yang tercatat sebagai pemegang hak di sertifikat masih penjual. Anda memegang hak berdasarkan perjanjian, bukan hak kebendaan yang terdaftar.

Konsekuensinya: kalau terjadi sengketa, posisi Anda lebih lemah dibandingkan bila sudah ada AJB dan balik nama.

Tampak depan Perumahan Jatisari Luxury Residence
Tampak depan Perumahan Jatisari Luxury Residence

Cara Memperkuat Posisi Anda

  • Buat PPJB di hadapan notaris, bukan di bawah tangan. Akta notaris punya kekuatan pembuktian yang lebih kuat.
  • Jangan melunasi sebelum AJB. Sisakan bagian pembayaran yang baru dibayar saat AJB dibuat.
  • Pastikan ada tenggat AJB dengan konsekuensi bila lewat.
  • Periksa status sertifikat sebelum menandatangani. Langkahnya di panduan mengecek legalitas.
  • Simpan seluruh bukti pembayaran.

Poin kedua adalah yang paling melindungi dan paling sering diabaikan.

Kalau AJB Bisa Langsung Dibuat

Kalau sertifikat sudah terpecah per unit, sudah atas nama penjual, dan bangunan sudah selesai, PPJB sebenarnya tidak diperlukan — Anda bisa langsung ke AJB.

Ini kondisi yang lebih baik bagi pembeli, karena Anda langsung mendapat bukti peralihan hak alih-alih janji peralihan.

Di Jatisari Luxury Residence, seluruh unit bersertifikat SHM per unit dan berstatus siap akad — kondisi yang memungkinkan langsung ke tahap akta tanpa menunggu pemecahan sertifikat.

Bedanya dengan Surat Pemesanan

Surat pemesanan adalah dokumen awal yang menahan unit, umumnya bersamaan booking fee. PPJB lebih kuat dan lebih rinci, mengikat kedua pihak untuk melakukan jual beli.

Isi surat pemesanan dibahas di artikel surat pemesanan rumah.

Gerbang masuk Perumahan Jatisari Luxury Residence
Gerbang masuk Perumahan Jatisari Luxury Residence

Untuk membahas tahapan dokumen pada unit tertentu, hubungi kami lewat WhatsApp. Proses setelah akad ada di artikel AJB dan balik nama.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PPJB sama dengan sertifikat?

Tidak. PPJB adalah perjanjian untuk melakukan jual beli, bukan bukti kepemilikan. Selama hanya ada PPJB, pemegang hak terdaftar masih penjual.

Kapan PPJB diperlukan?

Ketika AJB belum bisa dibuat — misalnya pembayaran belum lunas, sertifikat masih dalam proses pemecahan, atau bangunan belum selesai.

Bagaimana memperkuat posisi saya dengan PPJB?

Buat di hadapan notaris, jangan melunasi sebelum AJB, dan pastikan ada tenggat pembuatan AJB dengan konsekuensi bila lewat.

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Tanya ketersediaan unit, minta rincian angsuran, atau jadwalkan survei ke lokasi. Dijawab langsung oleh Rian.

Chat WhatsApp 0878-8094-8264

Baca juga

Chat Rian